Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung merupakan kecamatan terluas di bagian utara wilayah Kabupaten Murung Raya, dan memiliki penduduk yang relatif jarang (Seribu Riam = 3.067 jiwa, Uut Murung = 1.905). Kedua kecamatan ini mempunyai lahan hutan yang luas, yang menjadi daerah hulu dari sungai Barito. Hutan pada wilayah kecamatan ini merupakan sumber air dari banyak sungai, anak sungai dan mata air. Juga tempat hidup beragam flora dan fauna. Gambar di atas menggambarkan kawasan hutan di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung. Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehi...
Komentar
Posting Komentar