Kamis, 22 April 2021

KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN SERIBU RIAM DAN UUT MURUNG, KABUPATEN MURUNG RAYA





Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung merupakan kecamatan terluas di bagian utara wilayah Kabupaten Murung Raya, dan memiliki penduduk yang relatif jarang (Seribu Riam = 3.067 jiwa, Uut Murung = 1.905).

Kedua kecamatan ini mempunyai lahan hutan yang luas, yang menjadi daerah hulu dari sungai Barito. Hutan pada wilayah kecamatan ini merupakan sumber air dari banyak sungai, anak sungai dan mata air. Juga tempat hidup beragam flora dan fauna.

Gambar di atas menggambarkan kawasan hutan di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung.

Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

HUTAN PRODUKSI

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

1.     Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

2.     Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

3.     Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

4.     Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

5.     Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

6.     Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

Kawasan hutan ini mendominasi kawasan hutan di kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung.


Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

Di wilayah kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung, luas HPT ini hanya terdapat pada sebagian kecil di tenggara Seribu Riam dan lebih kecil lagi selatan Uut Murung.


Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

HPK tidak terdapat pada kawasan hutan di Seribu Riam dan Uut Murung


HUTAN LINDUNG

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Kecamatan Seribu Riam merupakan kecamatan yang hampir separuh wilayahnya terdiri dari Hutan Lindung.


KAWASAN SUAKA ALAM DAN PERLINDUNGAN ALAM

Kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi. Di Murung Raya terdapat Kawasan Suaka Alam yaitu Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di kecamatan Uut Murung dan sedikit di Seribu Riam. Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung merupakan daerah pegunungan (Batu Ayau, Pacungapang, Sapat Hawung) yang memanjang dari Timur ke barat, apabila dilihat dari tingkat ketinggiannya terdiri 24% dari luas kawasan berada pada ketinggian 200-500 meter dari permukaan laut, terutama di daerah bagian selatan yang berbatasan dengan Areal Hutan Produksi Terbatas, 49,46 % terletak pada ketinggian 600-1000 meter dari permukaan laut dan 26,53 % terletak pada ketinggian 1100-1850 meter diatas permukaan laut pada bagian utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.

1.     Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan

2.     Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang

3.     Menjaga kesuburan tanah

4.     Menjaga kualitas kesegaran udara







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar