Definisi kawasan
hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan hutan
berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan
hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami
kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan
wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka
wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.
HUTAN
PRODUKSI
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok
menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil
hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi
lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan
hasil hutan baik kayu maupun non kayu.
Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya
adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun
kebutuhan bahan baku industri.
Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha
yaitu:
1.
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
2.
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
3.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK)
4.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu (IUPHHBK)
5.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
6.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi
meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang
dapat dikonversi.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas
lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125
sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian
alam dan taman buru.
Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan
dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada
daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan
juga harus menerapakan teknik tebang pilih.
Kawasan hutan ini mendominasi kawasan hutan di kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung.
Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng,
jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125
di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan
menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi
Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan
curah hujan kecil.
Di wilayah kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung, luas HPT ini hanya terdapat pada sebagian kecil di tenggara Seribu Riam dan lebih kecil lagi selatan Uut Murung.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi
yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk
pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti
tukar menukar kawasan hutan.
HPK tidak terdapat pada kawasan hutan di Seribu Riam dan Uut Murung
HUTAN LINDUNG
Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan
jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai
peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi,
paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan lindung
juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya
agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai
fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Kecamatan Seribu Riam merupakan kecamatan yang hampir separuh wilayahnya terdiri dari Hutan Lindung.
KAWASAN SUAKA ALAM DAN PERLINDUNGAN ALAM
Kawasan ini
merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi. Di Murung Raya terdapat Kawasan
Suaka Alam yaitu Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di kecamatan Uut Murung dan sedikit di Seribu Riam. Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung merupakan
daerah pegunungan (Batu Ayau, Pacungapang, Sapat Hawung) yang memanjang dari
Timur ke barat, apabila dilihat dari tingkat ketinggiannya terdiri 24% dari
luas kawasan berada pada ketinggian 200-500 meter dari permukaan laut, terutama
di daerah bagian selatan yang berbatasan dengan Areal Hutan Produksi Terbatas,
49,46 % terletak pada ketinggian 600-1000 meter dari permukaan laut dan 26,53 %
terletak pada ketinggian 1100-1850 meter diatas permukaan laut pada bagian
utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.
Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.
1.
Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya
kepunahan
2.
Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap
tumbuh dan berkembang
3.
Menjaga kesuburan tanah
4.
Menjaga kualitas kesegaran udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar