Rabu, 21 April 2021

KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN MURUNG DAN TANAH SIANG SELATAN, KABUPATEN MURUNG RAYA KALIMANTAN TENGAH

 



Kawasan Hutan di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya seperti pada peta di atas terdiri dari Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK).


HUTAN PRODUKSI TETAP (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.


KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.


KAWASAN APL (AREA PENGGUNAAN LAIN)

Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya. 

Kawasan ini merupakan istilah untuk kawasan diluar kawasan hutan. Pada kawasan ini bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan kewenangan BPN. 

__________________________________________________________

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar