Senin, 12 April 2021

Kawasan Hutan di Murung Raya

 


KAWASAN HUTAN DI MURUNG RAYA 


Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Selain itu kita juga mengenal kawasan non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah wilayah selain hutan tetap (kawasan hutan) yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Fungsi dan luas kawasan hutan di Murung Raya : 
1.  Hutan Produksi Tetap (HP)                                         :    199.579 Ha
2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)                                 :    1.236.582 Ha

3. Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK)        :    153.556 Ha
4. Hutan Lindung                                                                :    495.492 Ha
5. Hutan Suaka Alam dan Pelestarian                             :    185.279 Ha
6. Perairan                                                                             :    9.998 Ha
7. Areal Penggunaan Lain (APL)                                       :    102.819 Ha

_________________________________________________________

HUTAN PRODUKSI

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

_________________________________________________________

HUTAN LINDUNG

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

____________________________________________________
KAWASAN SUAKA ALAM DAN PERLINDUNGAN ALAM
Kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi. Di Murung Raya terdapat Kawasan Suaka Alam yaitu Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di kecamatan Uut Murung. Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung merupakan daerah pegunungan (Batu Ayau, Pacungapang, Sapat Hawung) yang memanjang dari Timur ke barat, apabila dilihat dari tingkat ketinggiannya terdiri 24% dari luas kawasan berada pada ketinggian 200-500 meter dari permukaan laut, terutama di daerah bagian selatan yang berbatasan dengan Areal Hutan Produksi Terbatas, 49,46 % terletak pada ketinggian 600-1000 meter dari permukaan laut dan 26,53 % terletak pada ketinggian 1100-1850 meter diatas permukaan laut pada bagian utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan
  2. Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang
  3. Menjaga kesuburan tanah
  4. Menjaga kualitas kesegaran udara
  5. Mengatur tatanan air baik di dalam kawasan hutan maupun di kawasan luar sekitar kawasan suaka alam ini
  6. Memperkaya negara dengan komoditas flora, fauna, dan segala bentuk hasil hutan
  7. Sebagai tempat wisata
  8. Sebagai tempat praktik belajar dan kerja lapangan
  9. Sebagai tempat penelitian
  10. dan lain-lain
_________________________________________________________
KAWASAN APL (AREA PENGGUNAAN LAIN)

Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya. 

Kawasan ini merupakan istilah untuk kawasan diluar kawasan hutan. Pada kawasan ini bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan kewenangan BPN. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar