Rabu, 21 April 2021

KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN PERMATA INTAN, SUMBER BARITO, SUNGAI BABUAT, TANAH SIANG, LAUNG TUHUP DAN BARITO TUHUP RAYA KABUPATEN MURUNG RAYA

 













Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Selain itu kita juga mengenal kawasan non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah wilayah selain hutan tetap (kawasan hutan) yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Gambar-gambar di atas menunjukkan kawasan hutan di kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya.



HUTAN PRODUKSI

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

_________________________________________________________

HUTAN LINDUNG

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

_________________________________________________________

KAWASAN APL (AREA PENGGUNAAN LAIN)

Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya. 

Kawasan ini merupakan istilah untuk kawasan diluar kawasan hutan. Pada kawasan ini bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan kewenangan BPN. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar