Pupuk booster cair adalah jenis pupuk khusus yang dirancang untuk mempercepat fase generatif tanaman, yaitu tahap pembungaan dan pembuahan. Pupuk ini membantu tanaman memproduksi bunga lebih banyak dan buah lebih cepat, berbeda dengan pupuk dasar yang fokus pada pertumbuhan vegetatif. Manfaat pupuk booster cair meliputi : 1. Meningkatkan pertumbuhan dan produktivitas tanaman. 2. Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap stres lingkungan. 3. Meningkatkan kualitas hasil panen. Memaksimalkan jumlah bunga dan kualitas buah. Penggunaan pupuk booster cair menjadi solusi praktis bagi petani dan penghobi tanaman yang ingin panen melimpah tanpa harus menunggu terlalu lama. Resep Booster Organik Serbaguna (Pembungaan & Pembuahan) Bahan utama : Abu sekam / abu kayu → kaya kalium (K) Tepung tulang / tepung ikan / cangkang telur dibakar & ditumbuk → sumber fosfor (P) Air kelapa tua → mengandung sitokinin, hormon pemicu bu...
Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung merupakan kecamatan terluas di bagian utara wilayah Kabupaten Murung Raya, dan memiliki penduduk yang relatif jarang (Seribu Riam = 3.067 jiwa, Uut Murung = 1.905). Kedua kecamatan ini mempunyai lahan hutan yang luas, yang menjadi daerah hulu dari sungai Barito. Hutan pada wilayah kecamatan ini merupakan sumber air dari banyak sungai, anak sungai dan mata air. Juga tempat hidup beragam flora dan fauna. Gambar di atas menggambarkan kawasan hutan di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung. Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehi...
Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Selain itu kita juga mengenal kawasan non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah wilayah selain hutan tetap (kawasan hutan) yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak. Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan. Gambar-gambar di atas menunjukkan kawasan hutan di kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Tana...
Komentar
Posting Komentar