Kamis, 29 April 2021

MENGENAL JENIS TANAH DI WILAYAH MURUNG RAYA

 

Tanah adalah lapisan teratas bumi yang paling mudah kita jangkau. Tanah terbentuk dari bebatuan yang mengalami pelapukan dari ratusan hingga ribuan tahun.

Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.

Ilmu yang mempelajari berbagai aspek mengenai tanah dikenal sebagai ilmu tanah.

Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun tanah sendiri juga dapat tererosi.

Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah.

Mengidentifikasi jenis tanah penting untuk mendukung pertumbuhan tanaman yang sehat.

Ketika kita mengamati tanah baik di pinggir jalan, hutan, kebun atau di tepi sungai, sepintas lalu kelihatan mirip, karena permukaannya mungkin terdapat vegetasi yang menjadi sumber bahan organik. Vegetasi yang mati atau daun yang gugur lama kelamaan menumpuk di permukaan tanah membentuk humus. Humus ini yang menyuburkan tanah. Tetapi bila humus tersebut sudah hilang karena erosi, maka permukaan tanah kelihatan berbeda pada satu tempat dengan tempat lainnya.

Hans Jenny (1899-1992), seorang pakar tanah asal Swiss yang bekerja di Amerika Serikat, menyebutkan bahwa tanah terbentuk dari bahan induk yang telah mengalami modifikasi/pelapukan akibat dinamika faktor iklimorganisme (termasuk manusia), dan relief permukaan bumi (topografi) seiring dengan berjalannya waktu. Berdasarkan dinamika kelima faktor tersebut terbentuklah berbagai jenis tanah dan dapat dilakukan klasifikasi tanah.

Batuan menjadi tanah karena pelapukan yaitu proses hancurnya batuan menjadi tanah.. Batuan dapat mengalami pelapukan karena berbagai faktor, di antaranya cuaca dan kegiatan makhluk hidup. Faktor cuaca yang menyebabkan pelapukan batuan, misalnya suhu dan curah hujan.

Pelapukan yang disebabkan oleh faktor cuaca ini disebut pelapukan fisika. Adapun makhluk hidup yang menyebabkan pelapukan, misalnya pepohonan dan lumut yang disebut pelapukan biologi. Tanah terbentuk dari beberapa faktor : batuan , iklim, jazad hidup, topografi dan waktu. Adanya berbagai berbedaan dari faktor-faktor tersebut , maka proses pelapukan dan pembentukan tanah berbeda-beda. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan jenis tanah antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Berikut adalah penyebaran jenis tanah di Kabupaten di Murung Raya, berdasarkan wilayah kecamatan.


                   












 



















T A N A H   P O D S O L I K

Tersebar di semua kecamatan di Murung Raya. Dikenal juga sebagai tanah ultisol. Berasal dari bahan induk batuan kuarsa yang berada di zona iklim basah yang memiliki curah hujan antara 2500  hingga 3000 m/tahun.

  Mempunyai sifat yang mudah basah, mengalami pencucian hara dan ion lainnya yang disebabkan oleh air hujan, pH rendah (masam), mempunyai unsur aluminum yang tinggi dan juga besi yang tinggi. 

  Pengelolaan tanah diusahakan adanya penutup lahan. Pembuatan bedengan, guludan atau terasering sesuai dengan kelerengannya.
Untuk meningkatkan produktivitas tanah dapat dilakukan melalui
pemberian kapur, pemupukan, penambahan Bahan Organik, dan penanaman tanaman
adaptif.

Sebaiknya tanah jenis ini tidak dijadikan lahan pertanian, tetapi tetap dibiarkan sebagai
hutan. Kalau sudah terlanjur dibuka sebaiknya dilakukan penghijauan atau 
reboisasi. Usaha pertanian yang sesuai dijaga selalu sebagai daerah konservasi. 
Tanah jenis ini banyak digunakan sebagai hutan, kecuali itu dapat juga digunakan 
sebagai daerah rumput ternak (pasture), savana atau tempat rekreasi.


T A N A H   L A T O S O L

Tersebar di semua kecamatan di Murung Raya, terutama di Tanah Siang, Tanah Siang Selatan, Muara Babuat, Uut Murung dan Seribu Riam. Dikenal juga sebagai tanah laterit dan  feralsol. Banyak mengandung oksida Fe/besi dan Al/alumunium.

Memiliki solum tanah yang agak tebal hingga tebal, yakni mulai sekitar 130 cm hingga lebih dari 5 meter, berwarna merah, coklat, hingga kekuning- kuningan, tekstur tanah pada umumnya adalah liat, struktur tanah pada umumnya adalah remah dengan konsistensi gembur, memiliki pH 4,5 hingga 6,5, yakni dari asam hingga agak asam, memiliki bahan organik sekitar 3% hingga 9%, namun pada umumnya hanya 5% saja, mengandung unsur hara yang sedang hingga tinggi. unsur hara yang terkandung di dalam tanah bisa dilihat dari warnanya. Semakin merah warna tanah maka unsur hara yang terkandung adalah semakin sedikit, lumayan tahan terhadap erosi tanah. Penggunaan cocok untuk tanaman keras, tetapi pupuk organik dan anorganik harus diperhatikan.


TANAH  PODSOLIK  MERAH  KUNING

Tersebar di beberapa kecamatan, seperti Permata Intan, Murung, Laung Tuhup dan Batura. Jenis tanah mineral tua dengan ciri warna kekuningan atau kemerahan.

Warna kuning dan merah disebabkan karena longgokan besi
dan aluminum yang teroksidasi. Mineral lempung penyusunnya didominasi oleh silikat.

Batasan yang dibuat oleh USDA adalah "sekelompok tanah masam yang perkembangannya lanjut, dengan atusan (drainasi) baik, memiliki horizon organik dan organik-mineral yang tipis di atas horizon tercuci berwarna cerah di atas horizon yang lebih berlempung berwarna merah, merah kekuningan, atau kuning. Bahan induk lebih kurangnya adalah bersilikat. Horizon-horizon jeluk dalam memiliki garis-garis menjala atau bercak-bercak kasar berwarna merah, kuning, coklat, atau kelabu cerah adalah penciri tanah Podsolik Merah-Kuning apabila bahan induknya tebal."

Sebagaimana tanah podsol lainnya, tanah ini dikenal bermasalah untuk digunakan dalam budidaya tanaman semusim karena kemasaman rendah sehingga fosfor, salah satu hara penting bagi tumbuhan, tidak tersedia bagi akar untuk diserap. Persoalan lainnya adalah tingginya kandungan aluminum terlarut, sehingga meracun (toksik) bagi banyak tanaman. Meskipun demikian, banyak tanaman pohon yang tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ini karena membentuk lapisan humus pada permukaannya.


T A N A H   G L E I   H U M U S

Terdapat di kecamatan Murung, Laung Tuhup dan Permata Intan.

Tanah glei humus ialah suatu tanah yang terbentuk dari suatu hasil daripada endapan suatu bahan yang sifatnya ialah aluvial. 

Tanah jenis ini terbentuk pada wilayah yang dengan punya tingkat curah hujan yang tinggi. Yaitu sekitar 1500mm/tahun.

 Dataran rendah yang berawa-rawa ialah persebaran dari jenis tanah ini dan kita bisa menemukannya ditempat tersebut.

Merupakan tanah yang subur.


T A N A H   R E N Z I N A

Hanya terdapat dalam luasan kecil di sebelah barat Kecamatan Permata Intan.

Merupakan tanah organik diatas bahan berkapur yang memiliki tekstur lempung.

Berasal dari pelapukan batuan kapur dengan curah hujan yang tinggi. Memiliki kandungan Ca dan Mg yang cukup tinggi, bersifat basa, berwarna hitam, serta hanya mengandung sedikit unsur hara.  

Renzina digunakan untuk budidaya tanaman keras semusim dan

juga tanaman palawija.

 

 



Kamis, 22 April 2021

DOWNLOAD KAWASAN HUTAN DI MURUNG RAYA



                  Link download  file shp peta kawasan hutan di murung raya

KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN SERIBU RIAM DAN UUT MURUNG, KABUPATEN MURUNG RAYA





Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung merupakan kecamatan terluas di bagian utara wilayah Kabupaten Murung Raya, dan memiliki penduduk yang relatif jarang (Seribu Riam = 3.067 jiwa, Uut Murung = 1.905).

Kedua kecamatan ini mempunyai lahan hutan yang luas, yang menjadi daerah hulu dari sungai Barito. Hutan pada wilayah kecamatan ini merupakan sumber air dari banyak sungai, anak sungai dan mata air. Juga tempat hidup beragam flora dan fauna.

Gambar di atas menggambarkan kawasan hutan di Kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung.

Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

HUTAN PRODUKSI

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

1.     Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

2.     Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

3.     Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

4.     Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

5.     Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

6.     Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

Kawasan hutan ini mendominasi kawasan hutan di kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung.


Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

Di wilayah kecamatan Seribu Riam dan Uut Murung, luas HPT ini hanya terdapat pada sebagian kecil di tenggara Seribu Riam dan lebih kecil lagi selatan Uut Murung.


Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

HPK tidak terdapat pada kawasan hutan di Seribu Riam dan Uut Murung


HUTAN LINDUNG

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Kecamatan Seribu Riam merupakan kecamatan yang hampir separuh wilayahnya terdiri dari Hutan Lindung.


KAWASAN SUAKA ALAM DAN PERLINDUNGAN ALAM

Kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi. Di Murung Raya terdapat Kawasan Suaka Alam yaitu Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di kecamatan Uut Murung dan sedikit di Seribu Riam. Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung merupakan daerah pegunungan (Batu Ayau, Pacungapang, Sapat Hawung) yang memanjang dari Timur ke barat, apabila dilihat dari tingkat ketinggiannya terdiri 24% dari luas kawasan berada pada ketinggian 200-500 meter dari permukaan laut, terutama di daerah bagian selatan yang berbatasan dengan Areal Hutan Produksi Terbatas, 49,46 % terletak pada ketinggian 600-1000 meter dari permukaan laut dan 26,53 % terletak pada ketinggian 1100-1850 meter diatas permukaan laut pada bagian utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Manfaat pembentukan kawasan suaka alam ini adalah sebagai berikut.

1.     Melindungi tumbuhan dan hewan dari bahaya kepunahan

2.     Melestarikan tumbuhan dan hewan agar tetap tumbuh dan berkembang

3.     Menjaga kesuburan tanah

4.     Menjaga kualitas kesegaran udara







 

Rabu, 21 April 2021

KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN PERMATA INTAN, SUMBER BARITO, SUNGAI BABUAT, TANAH SIANG, LAUNG TUHUP DAN BARITO TUHUP RAYA KABUPATEN MURUNG RAYA

 













Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Selain itu kita juga mengenal kawasan non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah wilayah selain hutan tetap (kawasan hutan) yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Gambar-gambar di atas menunjukkan kawasan hutan di kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya.



HUTAN PRODUKSI

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok menghasilkan hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu. Selain itu, pemanfaatan hutan produksi lainnya berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan Produksi memiliki banyak kegunaan dan manfaat. Salah satunya adalah menghasilkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun kebutuhan bahan baku industri.

Pemanfaatan hutan produksi dilakukan melalui adanya pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, jenis-jenis hutan produksi meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor 125 sampai 174 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

Eksploitasi kayu di Hutan Produksi Terbatas ini tidak dapat dilakukan dalam intensitas tinggi atau skala besar karena pada umumnya terdapat pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi yang dilakukan juga harus menerapakan teknik tebang pilih.

Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

_________________________________________________________

HUTAN LINDUNG

Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak.

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.

Hutan lindung juga merupakan suatu istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia, tetap berjalan sesuai fungsi ekologisnya dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

_________________________________________________________

KAWASAN APL (AREA PENGGUNAAN LAIN)

Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya. 

Kawasan ini merupakan istilah untuk kawasan diluar kawasan hutan. Pada kawasan ini bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan kewenangan BPN. 


KAWASAN HUTAN DI KECAMATAN MURUNG DAN TANAH SIANG SELATAN, KABUPATEN MURUNG RAYA KALIMANTAN TENGAH

 



Kawasan Hutan di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya seperti pada peta di atas terdiri dari Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK).


HUTAN PRODUKSI TETAP (HP)

Hutan Produksi Tetap merupakan kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hutan tertentu sehingga memiliki skor di bawah 125 di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

Hutan Produksi Tetap dapat dieksploitasi secara menyeluruh dengan menggunakan teknik tebang habis maupun tebang pilih. Kawasan Hutan Produksi Tetap memiliki kondisi topografi yang cenderung landai, tanah rendah erosi, dan curah hujan kecil.


KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.


KAWASAN APL (AREA PENGGUNAAN LAIN)

Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya. 

Kawasan ini merupakan istilah untuk kawasan diluar kawasan hutan. Pada kawasan ini bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang merupakan kewenangan BPN. 

__________________________________________________________

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan (secara tata ruang) meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan. Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.